INKRAH Law · Sarbanes-Oxley (SOX) · Public Law 107-204 (2002)

Section 404 — Penilaian Manajemen atas Pengendalian Internal

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap laporan tahunan wajib memuat laporan pengendalian internal yang menyatakan tanggung jawab manajemen untuk membangun dan memelihara struktur serta prosedur pengendalian internal yang memadai bagi pelaporan keuangan, beserta penilaian efektivitasnya, yang harus diatestasi oleh auditor emiten.

English (United States)

Each annual report shall contain an internal control report stating management's responsibility for establishing and maintaining an adequate internal control structure and procedures for financial reporting, together with an assessment of their effectiveness, which the issuer's auditor shall attest to.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.