INKRAH Law · Sarbanes-Oxley (SOX) · Public Law 107-204 (2002)

Section 906 — Pernyataan Pidana atas Laporan Keuangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap laporan berkala yang memuat laporan keuangan wajib disertai pernyataan tertulis oleh chief executive officer dan chief financial officer bahwa laporan itu sepenuhnya memenuhi hukum efek dan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, kondisi keuangan dan hasil usaha; pernyataan yang sengaja keliru diancam denda dan penjara.

English (United States)

Each periodic report containing financial statements shall be accompanied by a written certification by the chief executive officer and chief financial officer that the report fully complies with the securities laws and fairly presents, in all material respects, the financial condition and results of operations; a knowingly false certification is punishable by fine and imprisonment.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.