INKRAH Law · Sarbanes-Oxley (SOX) · Public Law 107-204 (2002)

Section 302 — Tanggung Jawab Korporasi atas Laporan Keuangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pejabat eksekutif utama dan pejabat keuangan utama wajib menyatakan (certify) dalam setiap laporan tahunan dan triwulanan bahwa mereka telah menelaah laporan itu, bahwa laporan itu tidak memuat pernyataan tidak benar atau penghilangan fakta material, dan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar kondisi keuangan dan hasil usaha emiten.

English (United States)

The principal executive officer and principal financial officer must certify in each annual and quarterly report that they have reviewed the report, that it contains no untrue statement or omission of a material fact, and that the financial statements fairly present the financial condition and results of operations of the issuer.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.