INKRAH Law · FLSA 1938 · United States Code Title 29, §§ 201 et seq. (1938)

§ 207 — Jam Kerja Maksimum; Lembur

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tidak ada pemberi kerja yang boleh mempekerjakan pekerjanya dalam satu minggu kerja lebih dari empat puluh jam kecuali pekerja itu menerima imbalan atas jam berlebih dengan tarif tidak kurang dari satu setengah kali tarif reguler tempat ia dipekerjakan.

English (United States)

No employer shall employ any of his employees for a workweek longer than forty hours unless such employee receives compensation for the excess hours at a rate not less than one and one-half times the regular rate at which he is employed.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.