INKRAH Law · FLSA 1938 · United States Code Title 29, §§ 201 et seq. (1938)

§ 212 — Pekerja Anak

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tidak ada pemberi kerja yang boleh mempekerjakan pekerja anak secara menindas, atau mengirim atau menyerahkan untuk pengiriman dalam niaga barang apa pun yang diproduksi di tempat usaha yang mempekerjakan pekerja anak secara menindas.

English (United States)

No employer shall employ oppressive child labor, nor ship or deliver for shipment in commerce any goods produced in an establishment in which oppressive child labor was employed.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.