INKRAH Law · FLSA 1938 · United States Code Title 29, §§ 201 et seq. (1938)

§ 206 — Upah Minimum

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap pemberi kerja wajib membayar kepada tiap pekerjanya yang terlibat dalam niaga atau dalam produksi barang untuk niaga upah dengan tarif tidak kurang dari upah minimum federal yang ditetapkan pasal ini.

English (United States)

Every employer shall pay to each of his employees who is engaged in commerce or in the production of goods for commerce wages at a rate not less than the federal minimum wage prescribed by this section.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.