INKRAH Law · FCPA · United States Code Title 15, §§ 78dd-1 et seq. (1977)

Section 104 (§ 78dd-2) — Larangan Penyuapan (Pihak Domestik)

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Melanggar hukum bagi pihak domestik mana pun, atau pejabat, direktur, karyawan, atau agen yang bertindak atas namanya, untuk secara koruptif menawarkan, membayar, atau menjanjikan pembayaran sesuatu yang bernilai kepada pejabat asing guna memperoleh atau mempertahankan bisnis.

English (United States)

It shall be unlawful for any domestic concern, or any officer, director, employee, or agent acting on its behalf, corruptly to offer, pay, or promise to pay anything of value to a foreign official in order to obtain or retain business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.