INKRAH Law · FCPA · United States Code Title 15, §§ 78dd-1 et seq. (1977)

Section 30A (§ 78dd-1) — Larangan Penyuapan (Emiten)

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Melanggar hukum bagi emiten mana pun, atau pejabat, direktur, karyawan, atau agen yang bertindak atas namanya, untuk memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian secara koruptif guna menunjang penawaran, pembayaran, atau janji membayar sesuatu yang bernilai kepada pejabat asing untuk tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis.

English (United States)

It shall be unlawful for any issuer, or any officer, director, employee, or agent acting on its behalf, to make use of the mails or any means of interstate commerce corruptly in furtherance of an offer, payment, or promise to pay anything of value to a foreign official for the purpose of obtaining or retaining business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.