INKRAH Law ·
United States
· Hukum Pidana Khusus
Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri
Foreign Corrupt Practices Act of 1977
United States Code Title 15, §§ 78dd-1 et seq. (1977)
United States Code Title 15, §§ 78dd-1 et seq. (1977).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Melarang penyuapan pejabat asing untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis, dan mewajibkan pembukuan serta pengendalian akuntansi internal yang akurat bagi emiten.
English (United States)
Materi Pokok
Prohibits the bribery of foreign officials to obtain or retain business, and requires issuers to keep accurate books and maintain internal accounting controls.
Catatan INKRAH
Dikodifikasi pada Title 15 U.S. Code mulai § 78dd-1; ditegakkan bersama oleh Department of Justice dan SEC. Relevan untuk kepatuhan antikorupsi lintas batas.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Bahasa IndonesiaMelanggar hukum bagi emiten mana pun, atau pejabat, direktur, karyawan, atau agen yang bertindak atas namanya, untuk memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian secara koruptif guna menunjang penawaran, pembayaran, atau janji membayar sesuatu yang bernilai kepada pejabat asing untuk tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis.
English (United States)It shall be unlawful for any issuer, or any officer, director, employee, or agent acting on its behalf, to make use of the mails or any means of interstate commerce corruptly in furtherance of an offer, payment, or promise to pay anything of value to a foreign official for the purpose of obtaining or retaining business.
Bahasa IndonesiaMelanggar hukum bagi pihak domestik mana pun, atau pejabat, direktur, karyawan, atau agen yang bertindak atas namanya, untuk secara koruptif menawarkan, membayar, atau menjanjikan pembayaran sesuatu yang bernilai kepada pejabat asing guna memperoleh atau mempertahankan bisnis.
English (United States)It shall be unlawful for any domestic concern, or any officer, director, employee, or agent acting on its behalf, corruptly to offer, pay, or promise to pay anything of value to a foreign official in order to obtain or retain business.
Section 13(b) (§ 78m)
— Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian Internal
Bahasa IndonesiaSetiap emiten wajib membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan akun yang mencerminkan secara akurat dan wajar transaksi serta penggunaan asetnya, dan wajib menyusun serta memelihara sistem pengendalian akuntansi internal yang memadai untuk memberikan keyakinan yang wajar.
English (United States)Every issuer shall make and keep books, records, and accounts which accurately and fairly reflect its transactions and the dispositions of its assets, and shall devise and maintain a system of internal accounting controls sufficient to provide reasonable assurances.