INKRAH Law · FCPA · United States Code Title 15, §§ 78dd-1 et seq. (1977)

Section 13(b) (§ 78m) — Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian Internal

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap emiten wajib membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan akun yang mencerminkan secara akurat dan wajar transaksi serta penggunaan asetnya, dan wajib menyusun serta memelihara sistem pengendalian akuntansi internal yang memadai untuk memberikan keyakinan yang wajar.

English (United States)

Every issuer shall make and keep books, records, and accounts which accurately and fairly reflect its transactions and the dispositions of its assets, and shall devise and maintain a system of internal accounting controls sufficient to provide reasonable assurances.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.