INKRAH Law · Copyright Act (Title 17) · United States Code Title 17 (1976)

§ 106 — Hak-Hak Eksklusif atas Karya Cipta

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan karya, menyiapkan karya turunan, mendistribusikan salinan, mempertunjukkan karya di muka umum, dan memamerkan karya di muka umum.

English (United States)

The owner of copyright has the exclusive rights to reproduce the work, to prepare derivative works, to distribute copies, to perform the work publicly, and to display the work publicly.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.