INKRAH Law · Copyright Act (Title 17) · United States Code Title 17 (1976)

§ 102 — Objek Hak Cipta

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perlindungan hak cipta melekat pada karya cipta asli yang terwujud dalam media ekspresi berwujud apa pun; perlindungan itu tidak mencakup gagasan, prosedur, proses, sistem, metode operasi, konsep, prinsip, atau penemuan.

English (United States)

Copyright protection subsists in original works of authorship fixed in any tangible medium of expression; it does not extend to any idea, procedure, process, system, method of operation, concept, principle, or discovery.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.