INKRAH Law · Copyright Act (Title 17) · United States Code Title 17 (1976)

§ 107 — Penggunaan Wajar (Fair Use)

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penggunaan wajar atas karya berhak cipta untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, keilmuan, atau penelitian bukan pelanggaran; faktor yang dipertimbangkan meliputi tujuan dan sifat penggunaan, sifat karya, jumlah yang digunakan, dan dampaknya terhadap pasar karya itu.

English (United States)

The fair use of a copyrighted work for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, or research is not an infringement; the factors considered include the purpose and character of the use, the nature of the work, the amount used, and the effect on the market for the work.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.