INKRAH Law · Bankruptcy Code (Title 11) · United States Code Title 11 (1978)

§ 362 — Penundaan Otomatis

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pengajuan permohonan pailit berlaku sebagai penundaan otomatis (automatic stay), terhadap semua entitas, atas dimulainya atau dilanjutkannya tindakan terhadap debitor dan atas tindakan apa pun untuk menagih, menetapkan, atau menarik suatu tagihan atau untuk menguasai harta pailit.

English (United States)

The filing of a bankruptcy petition operates as an automatic stay, applicable to all entities, of the commencement or continuation of actions against the debtor and of any act to collect, assess, or recover a claim or to obtain possession of property of the estate.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.