Bahasa Indonesia
Bab 7 mengatur likuidasi, yakni seorang kurator mengumpulkan dan menjual harta debitor yang tidak dikecualikan dan membagikan hasilnya kepada kreditor; Bab 11 mengatur reorganisasi, yang memungkinkan usaha tetap berjalan sambil merestrukturisasi utangnya berdasarkan rencana yang disahkan pengadilan.
English (United States)
Chapter 7 provides for liquidation, in which a trustee collects and sells the debtor's non-exempt property and distributes the proceeds to creditors; Chapter 11 provides for reorganisation, allowing a business to continue operating while it restructures its debts under a court-approved plan.