INKRAH Law · Bankruptcy Code (Title 11) · United States Code Title 11 (1978)

Chapters 7 & 11 — Likuidasi dan Reorganisasi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Bab 7 mengatur likuidasi, yakni seorang kurator mengumpulkan dan menjual harta debitor yang tidak dikecualikan dan membagikan hasilnya kepada kreditor; Bab 11 mengatur reorganisasi, yang memungkinkan usaha tetap berjalan sambil merestrukturisasi utangnya berdasarkan rencana yang disahkan pengadilan.

English (United States)

Chapter 7 provides for liquidation, in which a trustee collects and sells the debtor's non-exempt property and distributes the proceeds to creditors; Chapter 11 provides for reorganisation, allowing a business to continue operating while it restructures its debts under a court-approved plan.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.