INKRAH Law · United States · Hukum Kepailitan

Undang-Undang Kepailitan (Title 11)

Bankruptcy Code (Title 11, U.S. Code)

United States Code Title 11 (1978)

United States Code Title 11 (1978).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kepailitan di AS: definisi, penundaan otomatis (automatic stay) atas tindakan penagihan, likuidasi (Bab 7), dan reorganisasi usaha (Bab 11).

English (United States)

Materi Pokok

Governs bankruptcy in the US: definitions, the automatic stay on collection actions, liquidation (Chapter 7), and business reorganisation (Chapter 11).

Catatan INKRAH

Dikodifikasi pada Title 11 U.S. Code; dibentuk oleh Bankruptcy Reform Act of 1978 dan diadili di United States Bankruptcy Courts.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

§ 101 — Lingkup dan Definisi

Bahasa Indonesia

Title 11 United States Code, yaitu Bankruptcy Code, mengatur perkara kepailitan; pasal 101 mendefinisikan istilah yang dipakai di seluruh kode, termasuk 'debitor', 'kreditor', 'tagihan' (claim), 'harta pailit' (estate), dan 'tidak mampu bayar' (insolvent).

English (United States)

Title 11 of the United States Code, the Bankruptcy Code, governs bankruptcy cases; section 101 defines the terms used throughout, including 'debtor', 'creditor', 'claim', 'estate', and 'insolvent'.

§ 362 — Penundaan Otomatis

Bahasa Indonesia

Pengajuan permohonan pailit berlaku sebagai penundaan otomatis (automatic stay), terhadap semua entitas, atas dimulainya atau dilanjutkannya tindakan terhadap debitor dan atas tindakan apa pun untuk menagih, menetapkan, atau menarik suatu tagihan atau untuk menguasai harta pailit.

English (United States)

The filing of a bankruptcy petition operates as an automatic stay, applicable to all entities, of the commencement or continuation of actions against the debtor and of any act to collect, assess, or recover a claim or to obtain possession of property of the estate.

Chapters 7 & 11 — Likuidasi dan Reorganisasi

Bahasa Indonesia

Bab 7 mengatur likuidasi, yakni seorang kurator mengumpulkan dan menjual harta debitor yang tidak dikecualikan dan membagikan hasilnya kepada kreditor; Bab 11 mengatur reorganisasi, yang memungkinkan usaha tetap berjalan sambil merestrukturisasi utangnya berdasarkan rencana yang disahkan pengadilan.

English (United States)

Chapter 7 provides for liquidation, in which a trustee collects and sells the debtor's non-exempt property and distributes the proceeds to creditors; Chapter 11 provides for reorganisation, allowing a business to continue operating while it restructures its debts under a court-approved plan.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.