INKRAH Law · Insolvency Act 1986 · Act of Parliament c. 45 (1986)

Schedule B1 — Administration — Penyelamatan melalui Administration

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Administration menempatkan perseroan di bawah seorang administrator dengan tujuan menyelamatkan perseroan sebagai usaha yang berjalan, atau mencapai hasil yang lebih baik bagi kreditor dibanding likuidasi, atau mencairkan harta untuk dibagikan kepada kreditor yang dijamin atau preferen.

English (United Kingdom)

Administration places a company under an administrator with the objective of rescuing the company as a going concern, or achieving a better result for the company's creditors than on a winding up, or realising property to make a distribution to secured or preferential creditors.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.