INKRAH Law · Insolvency Act 1986 · Act of Parliament c. 45 (1986)

Section 122 — Winding Up by the Court — Alasan Likuidasi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perseroan dapat dilikuidasi oleh pengadilan apabila, antara lain, perseroan tidak mampu membayar utang-utangnya, atau pengadilan berpendapat bahwa adil dan patut perseroan itu dilikuidasi.

English (United Kingdom)

A company may be wound up by the court if, among other grounds, the company is unable to pay its debts, or the court is of the opinion that it is just and equitable that the company should be wound up.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.