INKRAH Law · Insolvency Act 1986 · Act of Parliament c. 45 (1986)

Section 214 — Wrongful Trading — Tanggung Jawab Direktur

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Apabila, sebelum likuidasi, seorang direktur mengetahui atau seharusnya menyimpulkan bahwa tidak ada prospek yang wajar bagi perseroan untuk menghindari likuidasi karena pailit dan ia tidak mengambil setiap langkah untuk meminimalkan potensi kerugian kreditor, pengadilan dapat memerintahkannya untuk menyumbang kepada harta perseroan.

English (United Kingdom)

If, before the winding up, a director knew or ought to have concluded that there was no reasonable prospect of the company avoiding insolvent liquidation and did not take every step to minimise the potential loss to creditors, the court may order him to contribute to the company's assets.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.