INKRAH Law · Fraud Act 2006 · Act of Parliament c. 35 (2006)

Section 2 — Fraud by False Representatio — Representasi Palsu

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang melakukan penipuan melalui representasi palsu apabila ia secara tidak jujur membuat representasi palsu dengan maksud, melaluinya, memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, atau menyebabkan kerugian bagi orang lain atau membuat orang lain berisiko mengalami kerugian.

English (United Kingdom)

A person commits fraud by false representation if he dishonestly makes a false representation intending, by making it, to make a gain for himself or another, or to cause loss to another or expose another to a risk of loss.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.