INKRAH Law · Fraud Act 2006 · Act of Parliament c. 35 (2006)

Section 1 — Fraud — Tindak Pidana Penipuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang bersalah melakukan penipuan apabila ia melanggar salah satu dari tiga cara melakukannya yang diatur dalam pasal 2 sampai 4: penipuan melalui representasi palsu, penipuan melalui kegagalan mengungkapkan informasi, dan penipuan melalui penyalahgunaan posisi.

English (United Kingdom)

A person is guilty of fraud if he is in breach of any of the three ways of committing it set out in sections 2 to 4: fraud by false representation, fraud by failing to disclose information, and fraud by abuse of position.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.