Bahasa Indonesia
Seseorang bersalah melakukan penipuan apabila ia melanggar salah satu dari tiga cara melakukannya yang diatur dalam pasal 2 sampai 4: penipuan melalui representasi palsu, penipuan melalui kegagalan mengungkapkan informasi, dan penipuan melalui penyalahgunaan posisi.
English (United Kingdom)
A person is guilty of fraud if he is in breach of any of the three ways of committing it set out in sections 2 to 4: fraud by false representation, fraud by failing to disclose information, and fraud by abuse of position.