INKRAH Law · United Kingdom · Hukum Pidana

Undang-Undang Penipuan 2006

Fraud Act 2006

Act of Parliament c. 35 (2006)

Act of Parliament c. 35 (2006).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menetapkan tindak pidana penipuan tunggal di Inggris, Wales, dan Irlandia Utara yang dapat dilakukan melalui tiga cara: representasi palsu, kegagalan mengungkapkan informasi, dan penyalahgunaan posisi.

English (United Kingdom)

Materi Pokok

Creates a single offence of fraud in England, Wales and Northern Ireland that can be committed in three ways: by false representation, by failing to disclose information, and by abuse of position.

Catatan INKRAH

Menggantikan sebagian besar tindak pidana penipuan (deception) di bawah Theft Acts.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 1 — Fraud — Tindak Pidana Penipuan

Bahasa Indonesia

Seseorang bersalah melakukan penipuan apabila ia melanggar salah satu dari tiga cara melakukannya yang diatur dalam pasal 2 sampai 4: penipuan melalui representasi palsu, penipuan melalui kegagalan mengungkapkan informasi, dan penipuan melalui penyalahgunaan posisi.

English (United Kingdom)

A person is guilty of fraud if he is in breach of any of the three ways of committing it set out in sections 2 to 4: fraud by false representation, fraud by failing to disclose information, and fraud by abuse of position.

Section 2 — Fraud by False Representatio — Representasi Palsu

Bahasa Indonesia

Seseorang melakukan penipuan melalui representasi palsu apabila ia secara tidak jujur membuat representasi palsu dengan maksud, melaluinya, memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, atau menyebabkan kerugian bagi orang lain atau membuat orang lain berisiko mengalami kerugian.

English (United Kingdom)

A person commits fraud by false representation if he dishonestly makes a false representation intending, by making it, to make a gain for himself or another, or to cause loss to another or expose another to a risk of loss.

Section 4 — Fraud by Abuse of Position — Penyalahgunaan Posisi

Bahasa Indonesia

Seseorang melakukan penipuan melalui penyalahgunaan posisi apabila ia menempati posisi yang diharapkan menjaga, atau tidak bertindak merugikan, kepentingan finansial orang lain, dan secara tidak jujur menyalahgunakan posisi itu dengan maksud memperoleh keuntungan atau menyebabkan kerugian.

English (United Kingdom)

A person commits fraud by abuse of position if he occupies a position in which he is expected to safeguard, or not to act against, the financial interests of another, and dishonestly abuses that position intending to make a gain or cause loss.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.