INKRAH Law ·
United Kingdom
· Hukum Pidana
Undang-Undang Penipuan 2006
Fraud Act 2006
Act of Parliament c. 35 (2006)
Act of Parliament c. 35 (2006).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Menetapkan tindak pidana penipuan tunggal di Inggris, Wales, dan Irlandia Utara yang dapat dilakukan melalui tiga cara: representasi palsu, kegagalan mengungkapkan informasi, dan penyalahgunaan posisi.
English (United Kingdom)
Materi Pokok
Creates a single offence of fraud in England, Wales and Northern Ireland that can be committed in three ways: by false representation, by failing to disclose information, and by abuse of position.
Catatan INKRAH
Menggantikan sebagian besar tindak pidana penipuan (deception) di bawah Theft Acts.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Bahasa IndonesiaSeseorang bersalah melakukan penipuan apabila ia melanggar salah satu dari tiga cara melakukannya yang diatur dalam pasal 2 sampai 4: penipuan melalui representasi palsu, penipuan melalui kegagalan mengungkapkan informasi, dan penipuan melalui penyalahgunaan posisi.
English (United Kingdom)A person is guilty of fraud if he is in breach of any of the three ways of committing it set out in sections 2 to 4: fraud by false representation, fraud by failing to disclose information, and fraud by abuse of position.
Bahasa IndonesiaSeseorang melakukan penipuan melalui representasi palsu apabila ia secara tidak jujur membuat representasi palsu dengan maksud, melaluinya, memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, atau menyebabkan kerugian bagi orang lain atau membuat orang lain berisiko mengalami kerugian.
English (United Kingdom)A person commits fraud by false representation if he dishonestly makes a false representation intending, by making it, to make a gain for himself or another, or to cause loss to another or expose another to a risk of loss.
Bahasa IndonesiaSeseorang melakukan penipuan melalui penyalahgunaan posisi apabila ia menempati posisi yang diharapkan menjaga, atau tidak bertindak merugikan, kepentingan finansial orang lain, dan secara tidak jujur menyalahgunakan posisi itu dengan maksud memperoleh keuntungan atau menyebabkan kerugian.
English (United Kingdom)A person commits fraud by abuse of position if he occupies a position in which he is expected to safeguard, or not to act against, the financial interests of another, and dishonestly abuses that position intending to make a gain or cause loss.