INKRAH Law · Fraud Act 2006 · Act of Parliament c. 35 (2006)

Section 4 — Fraud by Abuse of Position — Penyalahgunaan Posisi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang melakukan penipuan melalui penyalahgunaan posisi apabila ia menempati posisi yang diharapkan menjaga, atau tidak bertindak merugikan, kepentingan finansial orang lain, dan secara tidak jujur menyalahgunakan posisi itu dengan maksud memperoleh keuntungan atau menyebabkan kerugian.

English (United Kingdom)

A person commits fraud by abuse of position if he occupies a position in which he is expected to safeguard, or not to act against, the financial interests of another, and dishonestly abuses that position intending to make a gain or cause loss.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.