INKRAH Law · United Kingdom · Hukum Pasar Modal

Undang-Undang Jasa dan Pasar Keuangan 2000

Financial Services and Markets Act 2000

Act of Parliament c. 8 (2000)

Act of Parliament c. 8 (2000).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Kerangka utama pengaturan jasa keuangan Britania Raya: larangan umum menjalankan kegiatan teregulasi tanpa izin, pembatasan promosi keuangan, serta kewenangan regulator (FCA dan PRA).

English (United Kingdom)

Materi Pokok

The principal framework for UK financial-services regulation: the general prohibition on carrying on regulated activities without authorisation, restrictions on financial promotion, and the powers of the regulators (the FCA and PRA).

Catatan INKRAH

Diubah besar-besaran oleh Financial Services Act 2012, yang membentuk FCA dan PRA.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 19 — The General Prohibition — Keharusan Izin

Bahasa Indonesia

Tidak seorang pun boleh menjalankan kegiatan teregulasi di Britania Raya, atau berpura-pura melakukannya, kecuali ia adalah orang yang memperoleh izin (authorised) atau orang yang dikecualikan (exempt).

English (United Kingdom)

No person may carry on a regulated activity in the United Kingdom, or purport to do so, unless he is an authorised person or an exempt person.

Section 21 — Restrictions on Financial P — Promosi Keuangan

Bahasa Indonesia

Seseorang tidak boleh, dalam menjalankan usaha, menyampaikan ajakan atau bujukan untuk melakukan kegiatan investasi kecuali komunikasi itu dibuat atau disetujui oleh orang yang memperoleh izin, atau dikecualikan.

English (United Kingdom)

A person must not, in the course of business, communicate an invitation or inducement to engage in investment activity unless the communication is made or approved by an authorised person, or is otherwise exempt.

Section 1A — The Financial Conduct Autho — Regulator

Bahasa Indonesia

Badan hukum yang sebelumnya dikenal sebagai Financial Services Authority dilanjutkan sebagai Financial Conduct Authority, yang bertanggung jawab atas pengaturan perilaku usaha perusahaan dan pasar jasa keuangan.

English (United Kingdom)

The body corporate previously known as the Financial Services Authority is continued in being as the Financial Conduct Authority, responsible for the conduct of business regulation of financial services firms and markets.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.