INKRAH Law · FSMA 2000 · Act of Parliament c. 8 (2000)

Section 1A — The Financial Conduct Autho — Regulator

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Badan hukum yang sebelumnya dikenal sebagai Financial Services Authority dilanjutkan sebagai Financial Conduct Authority, yang bertanggung jawab atas pengaturan perilaku usaha perusahaan dan pasar jasa keuangan.

English (United Kingdom)

The body corporate previously known as the Financial Services Authority is continued in being as the Financial Conduct Authority, responsible for the conduct of business regulation of financial services firms and markets.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.