INKRAH Law · FSMA 2000 · Act of Parliament c. 8 (2000)

Section 19 — The General Prohibition — Keharusan Izin

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tidak seorang pun boleh menjalankan kegiatan teregulasi di Britania Raya, atau berpura-pura melakukannya, kecuali ia adalah orang yang memperoleh izin (authorised) atau orang yang dikecualikan (exempt).

English (United Kingdom)

No person may carry on a regulated activity in the United Kingdom, or purport to do so, unless he is an authorised person or an exempt person.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.