INKRAH Law · Bribery Act 2010 · Act of Parliament c. 23 (2010)

Section 6 — Bribery of Foreign Public Of — Menyuap Pejabat Asing

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang bersalah melakukan tindak pidana apabila ia menawarkan, menjanjikan, atau memberi keuntungan finansial atau lainnya kepada pejabat publik asing dengan maksud memengaruhi pejabat itu dalam kapasitasnya dan untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis atau keuntungan dalam berbisnis.

English (United Kingdom)

A person is guilty of an offence if he offers, promises or gives a financial or other advantage to a foreign public official intending to influence the official in his capacity as such and to obtain or retain business or an advantage in the conduct of business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.