Bahasa Indonesia
Seseorang bersalah melakukan tindak pidana apabila ia menawarkan, menjanjikan, atau memberi keuntungan finansial atau lainnya kepada orang lain dengan maksud membujuk atau mengimbali pelaksanaan yang tidak patut atas suatu fungsi atau kegiatan yang relevan.
English (United Kingdom)
A person is guilty of an offence if he offers, promises or gives a financial or other advantage to another person intending to induce or reward the improper performance of a relevant function or activity.