INKRAH Law · Bribery Act 2010 · Act of Parliament c. 23 (2010)

Section 1 — Bribing Another Person — Tindak Pidana Menyuap

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang bersalah melakukan tindak pidana apabila ia menawarkan, menjanjikan, atau memberi keuntungan finansial atau lainnya kepada orang lain dengan maksud membujuk atau mengimbali pelaksanaan yang tidak patut atas suatu fungsi atau kegiatan yang relevan.

English (United Kingdom)

A person is guilty of an offence if he offers, promises or gives a financial or other advantage to another person intending to induce or reward the improper performance of a relevant function or activity.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.