INKRAH Law · Securities and Futures Act 2001 · Act of Parliament (2001)

Part 4 — Capital Markets Services Licenc — Perizinan Kegiatan Teregulasi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang tidak boleh menjalankan usaha dalam kegiatan teregulasi mana pun, atau menyatakan diri menjalankan usaha itu, kecuali ia memegang lisensi jasa pasar modal (capital markets services licence) untuk kegiatan teregulasi tersebut.

English (Singapore)

A person must not carry on business in any regulated activity, or hold himself out as carrying on such business, unless he holds a capital markets services licence for that regulated activity.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.