INKRAH Law · Singapore · Hukum Pasar Modal

Undang-Undang Efek dan Berjangka 2001

Securities and Futures Act 2001

Act of Parliament (2001)

Act of Parliament (2001).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang utama pasar modal Singapura: perizinan jasa pasar modal, penyelenggaraan bursa, penawaran efek dan prospektus, serta larangan perilaku pasar yang curang dan perdagangan orang dalam.

English (Singapore)

Materi Pokok

Singapore's principal capital-markets statute: licensing of capital-markets services, the operation of exchanges, securities offers and prospectuses, and the prohibition of market misconduct and insider trading.

Catatan INKRAH

Dikelola oleh Monetary Authority of Singapore (MAS); lihat [[sg-mas-act]].

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 2 — Interpretation — Produk Pasar Modal

Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini mendefinisikan produk pasar modal yang diaturnya, termasuk efek, unit dalam skema investasi kolektif, kontrak derivatif, dan kontrak valuta asing spot untuk perdagangan dengan leverage.

English (Singapore)

This Act defines the capital markets products it regulates, including securities, units in a collective investment scheme, derivatives contracts and spot foreign exchange contracts for leveraged trading.

Part 4 — Capital Markets Services Licenc — Perizinan Kegiatan Teregulasi

Bahasa Indonesia

Seseorang tidak boleh menjalankan usaha dalam kegiatan teregulasi mana pun, atau menyatakan diri menjalankan usaha itu, kecuali ia memegang lisensi jasa pasar modal (capital markets services licence) untuk kegiatan teregulasi tersebut.

English (Singapore)

A person must not carry on business in any regulated activity, or hold himself out as carrying on such business, unless he holds a capital markets services licence for that regulated activity.

Part 12 — Market Misconduct — Perilaku Pasar yang Curang dan Perdagangan Orang Dalam

Bahasa Indonesia

Bagian ini melarang perilaku pasar yang curang, termasuk perdagangan semu dan pengaturan pasar, manipulasi harga efek, pemakaian sarana yang menipu atau menyesatkan, serta perdagangan orang dalam — bertransaksi efek saat memiliki informasi material yang belum menjadi publik.

English (Singapore)

This Part prohibits market misconduct, including false trading and market rigging, the manipulation of the price of securities, the use of fraudulent or deceptive devices, and insider trading — dealing in securities while in possession of material non-public information.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.