INKRAH Law · Securities and Futures Act 2001 · Act of Parliament (2001)

Part 12 — Market Misconduct — Perilaku Pasar yang Curang dan Perdagangan Orang Dalam

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Bagian ini melarang perilaku pasar yang curang, termasuk perdagangan semu dan pengaturan pasar, manipulasi harga efek, pemakaian sarana yang menipu atau menyesatkan, serta perdagangan orang dalam — bertransaksi efek saat memiliki informasi material yang belum menjadi publik.

English (Singapore)

This Part prohibits market misconduct, including false trading and market rigging, the manipulation of the price of securities, the use of fraudulent or deceptive devices, and insider trading — dealing in securities while in possession of material non-public information.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.