Bahasa Indonesia
Bagian ini melarang perilaku pasar yang curang, termasuk perdagangan semu dan pengaturan pasar, manipulasi harga efek, pemakaian sarana yang menipu atau menyesatkan, serta perdagangan orang dalam — bertransaksi efek saat memiliki informasi material yang belum menjadi publik.
English (Singapore)
This Part prohibits market misconduct, including false trading and market rigging, the manipulation of the price of securities, the use of fraudulent or deceptive devices, and insider trading — dealing in securities while in possession of material non-public information.