INKRAH Law · Securities and Futures Act 2001 · Act of Parliament (2001)

Section 2 — Interpretation — Produk Pasar Modal

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini mendefinisikan produk pasar modal yang diaturnya, termasuk efek, unit dalam skema investasi kolektif, kontrak derivatif, dan kontrak valuta asing spot untuk perdagangan dengan leverage.

English (Singapore)

This Act defines the capital markets products it regulates, including securities, units in a collective investment scheme, derivatives contracts and spot foreign exchange contracts for leveraged trading.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.