INKRAH Law · KPK · Undang-Undang No. 30 Tahun 2002

Pasal 6 — Tugas KPK

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, memantau penyelenggaraan pemerintahan negara, dan mengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

English (British)

The Corruption Eradication Commission is tasked with prevention, coordination and supervision with the competent agencies, and with inquiry, investigation and prosecution of corruption offences, monitoring the administration of the state, and managing reports on state administrators' assets.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.