INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kelembagaan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Corruption Eradication Commission (KPK)
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
UU No. 30 Tahun 2002, diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi: kedudukan, tugas penyelidikan-penyidikan-penuntutan, pencegahan, serta pengawasan oleh Dewan Pengawas.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 30 of 2002 as amended by Law No. 19 of 2019 governs the Corruption Eradication Commission (KPK): its status, powers of inquiry-investigation-prosecution, prevention mandate, and oversight by the Supervisory Board.
Catatan INKRAH
Perubahan 2019 menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif dan mengubah sejumlah kewenangan; menjadi isu yang terus diperdebatkan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Kedudukan
Pasal 3
— Kedudukan KPK
Bahasa IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
English (British)The Corruption Eradication Commission is a state institution within the executive branch which, in carrying out its duties and powers, is independent and free from the influence of any power.
Tugas
Bahasa IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, memantau penyelenggaraan pemerintahan negara, dan mengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
English (British)The Corruption Eradication Commission is tasked with prevention, coordination and supervision with the competent agencies, and with inquiry, investigation and prosecution of corruption offences, monitoring the administration of the state, and managing reports on state administrators' assets.
Kewenangan
Pasal 11
— Kewenangan Penanganan Perkara
Bahasa IndonesiaDalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait, yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
English (British)In carrying out inquiry, investigation and prosecution, the Corruption Eradication Commission is authorised to handle corruption offences involving law-enforcement officers, state administrators and related persons, which involve a loss to the state of at least IDR 1,000,000,000, or which attract public attention and unrest.