INKRAH Law · KPK · Undang-Undang No. 30 Tahun 2002

Pasal 11 — Kewenangan Penanganan Perkara

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait, yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

English (British)

In carrying out inquiry, investigation and prosecution, the Corruption Eradication Commission is authorised to handle corruption offences involving law-enforcement officers, state administrators and related persons, which involve a loss to the state of at least IDR 1,000,000,000, or which attract public attention and unrest.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.