INKRAH Law · UU Kesehatan · Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Pasal 4 — Hak atas Kesehatan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap Orang berhak antara lain: hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan; memperoleh Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; serta secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

English (British)

Everyone has the right, among other things, to: live in physical, mental and social health; obtain information and education on health; receive safe, quality and affordable health services; and independently and responsibly determine the health services they need.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.