INKRAH Law · UU Kesehatan · Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Pasal 5 — Kewajiban di Bidang Kesehatan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap Orang berkewajiban antara lain: mengembangkan dan meningkatkan Upaya Kesehatan perseorangan; menghormati hak kesehatan orang lain; berperilaku hidup bersih dan sehat; serta turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

English (British)

Everyone has the duty, among other things, to: develop and improve individual health efforts; respect the health rights of others; practise clean and healthy living; and participate in the social health-insurance programme.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.