INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kesehatan

Kesehatan

Health

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

UU No. 17 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang omnibus kesehatan yang mencabut dan menyatukan sejumlah undang-undang kesehatan: mengatur upaya kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas, pembiayaan, sediaan farmasi, dan kesehatan masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

An omnibus health law that repeals and consolidates several health statutes: it governs health efforts, medical and health workers, facilities, financing, pharmaceutical supplies, and public health.

Catatan INKRAH

Berlaku sejak 8 Agustus 2023 dan sempat diuji di Mahkamah Konstitusi; cermati peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Kesehatan

Bahasa Indonesia

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan hanya sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

English (British)

Health is a state of being well — physically, mentally and socially — and not merely the absence of disease, enabling everyone to live socially and economically productive lives.

Hak dan Kewajiban

Pasal 4 — Hak atas Kesehatan

Bahasa Indonesia

Setiap Orang berhak antara lain: hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan; memperoleh Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; serta secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

English (British)

Everyone has the right, among other things, to: live in physical, mental and social health; obtain information and education on health; receive safe, quality and affordable health services; and independently and responsibly determine the health services they need.

Pasal 5 — Kewajiban di Bidang Kesehatan

Bahasa Indonesia

Setiap Orang berkewajiban antara lain: mengembangkan dan meningkatkan Upaya Kesehatan perseorangan; menghormati hak kesehatan orang lain; berperilaku hidup bersih dan sehat; serta turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

English (British)

Everyone has the duty, among other things, to: develop and improve individual health efforts; respect the health rights of others; practise clean and healthy living; and participate in the social health-insurance programme.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.