INKRAH Law · UU Kesehatan · Undang-Undang No. 17 Tahun 2023

Pasal 1 — Pengertian Kesehatan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan hanya sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

English (British)

Health is a state of being well — physically, mentally and socially — and not merely the absence of disease, enabling everyone to live socially and economically productive lives.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.