Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Any person who deliberately uses violence or the threat of violence with intent to create an atmosphere of terror or widespread fear, or to cause mass casualties, by depriving others of liberty, life or property, or to cause damage to strategic vital objects, the environment, public facilities or international facilities, is liable to imprisonment of up to life.