Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Any person who unlawfully brings into Indonesia, makes, receives, controls, carries, stores, transports, conceals, uses, or takes to or from Indonesia a firearm, ammunition, or explosives and other dangerous materials with intent to commit terrorism is liable to death, life imprisonment, or imprisonment of at least 3 (three) and at most 20 (twenty) years.