INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Eradication of the Crime of Terrorism

Undang-Undang No. 15 Tahun 2003

UU No. 15 Tahun 2003.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2002 menjadi undang-undang: merumuskan tindak pidana terorisme dan ancaman pidananya, termasuk perbuatan dengan bahan peledak dan senjata, serta hukum acara khusus.

English (British)

Materi Pokok

Enacts Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2002 into statute: it defines the crime of terrorism and its penalties, including acts involving explosives and weapons, and special procedure.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018 (lihat [[id-uu-5-2018]]).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Tindak Pidana

Pasal 6 — Tindak Pidana Terorisme

Bahasa Indonesia

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Ketentuan ini berasal dari Perppu No. 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi undang-undang.)

English (British)

Any person who deliberately uses violence or the threat of violence to create an atmosphere of terror or widespread fear, or to cause mass casualties, by depriving others of liberty, life or property, or by causing damage to strategic vital objects, the environment, public facilities or international facilities, is liable to death, life imprisonment, or imprisonment of at least 4 (four) and at most 20 (twenty) years.

(This provision derives from Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2002, enacted into statute.)

Pasal 7 — Maksud Menimbulkan Teror

Bahasa Indonesia

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

English (British)

Any person who deliberately uses violence or the threat of violence with intent to create an atmosphere of terror or widespread fear, or to cause mass casualties, by depriving others of liberty, life or property, or to cause damage to strategic vital objects, the environment, public facilities or international facilities, is liable to imprisonment of up to life.

Pasal 9 — Senjata dan Bahan Peledak

Bahasa Indonesia

Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

English (British)

Any person who unlawfully brings into Indonesia, makes, receives, controls, carries, stores, transports, conceals, uses, or takes to or from Indonesia a firearm, ammunition, or explosives and other dangerous materials with intent to commit terrorism is liable to death, life imprisonment, or imprisonment of at least 3 (three) and at most 20 (twenty) years.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.