INKRAH Law · UU Terorisme · Undang-Undang No. 15 Tahun 2003

Pasal 6 — Tindak Pidana Terorisme

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Ketentuan ini berasal dari Perppu No. 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi undang-undang.)

English (British)

Any person who deliberately uses violence or the threat of violence to create an atmosphere of terror or widespread fear, or to cause mass casualties, by depriving others of liberty, life or property, or by causing damage to strategic vital objects, the environment, public facilities or international facilities, is liable to death, life imprisonment, or imprisonment of at least 4 (four) and at most 20 (twenty) years.

(This provision derives from Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2002, enacted into statute.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.