INKRAH Law · Sherman Act · United States Code Title 15, §§ 1-7 (1890)

Section 7 — Definisi 'Orang'

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Kata 'orang' (person/persons), di mana pun digunakan dalam pasal 1 sampai 7 title ini, dianggap mencakup korporasi dan perkumpulan yang ada berdasarkan atau disahkan oleh hukum Amerika Serikat, suatu Teritori, suatu Negara Bagian, atau suatu negara asing.

English (United States)

The word 'person', or 'persons', wherever used in sections 1 to 7 of this title shall be deemed to include corporations and associations existing under or authorized by the laws of the United States, any Territory, any State, or any foreign country.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.