Bahasa Indonesia
Setiap orang yang memonopoli, atau berupaya memonopoli, atau bergabung atau bersekongkol dengan orang lain untuk memonopoli bagian mana pun dari perdagangan atau niaga antarnegara bagian, atau dengan bangsa asing, dianggap bersalah melakukan kejahatan berat (felony).
English (United States)
Every person who shall monopolize, or attempt to monopolize, or combine or conspire with any other person or persons, to monopolize any part of the trade or commerce among the several States, or with foreign nations, shall be deemed guilty of a felony.