INKRAH Law ·
United States
· Hukum Persaingan Usaha
Undang-Undang Antimonopoli Sherman
Sherman Antitrust Act
United States Code Title 15, §§ 1-7 (1890)
United States Code Title 15, §§ 1-7 (1890).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Undang-undang antimonopoli federal pertama Amerika Serikat: melarang kontrak, penggabungan, atau persekongkolan yang membatasi perdagangan, serta tindakan monopoli dan percobaan monopoli.
English (United States)
Materi Pokok
The first US federal antitrust statute: it prohibits contracts, combinations and conspiracies in restraint of trade, and monopolization or attempts to monopolize.
Catatan INKRAH
Dikodifikasi pada Title 15 U.S. Code §§ 1-7; ditegakkan oleh Department of Justice dan Federal Trade Commission.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Section 1
— Perjanjian Pembatasan Perdagangan Dilarang
Bahasa IndonesiaSetiap kontrak, penggabungan dalam bentuk trust atau lainnya, atau persekongkolan, yang membatasi perdagangan atau niaga antarnegara bagian, atau dengan bangsa asing, dinyatakan melanggar hukum.
English (United States)Every contract, combination in the form of trust or otherwise, or conspiracy, in restraint of trade or commerce among the several States, or with foreign nations, is declared to be illegal.
Bahasa IndonesiaSetiap orang yang memonopoli, atau berupaya memonopoli, atau bergabung atau bersekongkol dengan orang lain untuk memonopoli bagian mana pun dari perdagangan atau niaga antarnegara bagian, atau dengan bangsa asing, dianggap bersalah melakukan kejahatan berat (felony).
English (United States)Every person who shall monopolize, or attempt to monopolize, or combine or conspire with any other person or persons, to monopolize any part of the trade or commerce among the several States, or with foreign nations, shall be deemed guilty of a felony.
Section 7
— Definisi 'Orang'
Bahasa IndonesiaKata 'orang' (person/persons), di mana pun digunakan dalam pasal 1 sampai 7 title ini, dianggap mencakup korporasi dan perkumpulan yang ada berdasarkan atau disahkan oleh hukum Amerika Serikat, suatu Teritori, suatu Negara Bagian, atau suatu negara asing.
English (United States)The word 'person', or 'persons', wherever used in sections 1 to 7 of this title shall be deemed to include corporations and associations existing under or authorized by the laws of the United States, any Territory, any State, or any foreign country.