INKRAH Law · United States · Hukum Pasar Modal

Undang-Undang Bursa Efek 1934

Securities Exchange Act of 1934

United States Code Title 15, §§ 78a et seq. (1934)

United States Code Title 15, §§ 78a et seq. (1934).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perdagangan efek di pasar sekunder, membentuk SEC, mewajibkan pelaporan berkala oleh perusahaan publik, mengatur bursa dan perantara, serta melarang manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.

English (United States)

Materi Pokok

Governs secondary-market trading of securities, creates the SEC, mandates periodic reporting by public companies, regulates exchanges and brokers, and prohibits market manipulation and insider trading.

Catatan INKRAH

Dikodifikasi pada Title 15 U.S. Code mulai § 78a; dasar Rule 10b-5 untuk penegakan antipenipuan dan perdagangan orang dalam.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 4 — Pembentukan Securities and Exchange Commission

Bahasa Indonesia

Dengan ini dibentuk Securities and Exchange Commission yang terdiri atas lima komisioner yang diangkat oleh Presiden dengan nasihat dan persetujuan Senat.

English (United States)

There is hereby established a Securities and Exchange Commission to be composed of five commissioners appointed by the President by and with the advice and consent of the Senate.

Section 10(b) — Sarana Manipulatif dan Menyesatkan

Bahasa Indonesia

Melanggar hukum bagi setiap orang untuk memakai, sehubungan dengan pembelian atau penjualan efek, sarana atau rekayasa yang manipulatif atau menyesatkan yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Komisi demi kepentingan publik atau perlindungan investor.

English (United States)

It shall be unlawful for any person to use or employ, in connection with the purchase or sale of any security, any manipulative or deceptive device or contrivance in contravention of such rules and regulations as the Commission may prescribe as necessary in the public interest or for the protection of investors.

Section 13(a) — Pelaporan Berkala

Bahasa Indonesia

Setiap emiten efek yang terdaftar pada bursa efek nasional wajib menyampaikan kepada Komisi informasi, dokumen, serta laporan tahunan dan triwulanan sebagaimana diwajibkan Komisi agar informasi yang disampaikan tetap mutakhir secara wajar.

English (United States)

Every issuer of a security registered on a national securities exchange shall file with the Commission such information, documents, and annual and quarterly reports as the Commission may require to keep the filed information reasonably current.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.