INKRAH Law · Patent Act (Title 35) · United States Code Title 35 (1952)

§ 271 — Pelanggaran Paten

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Barang siapa tanpa kewenangan membuat, menggunakan, menawarkan untuk menjual, atau menjual invensi yang dipatenkan di dalam Amerika Serikat, atau mengimpor ke Amerika Serikat invensi yang dipatenkan selama jangka waktu paten, melanggar paten itu.

English (United States)

Whoever without authority makes, uses, offers to sell, or sells any patented invention within the United States, or imports into the United States any patented invention during the term of the patent, infringes the patent.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.