INKRAH Law ·
United States
· Hak Kekayaan Intelektual
Undang-Undang Paten (Title 35)
Patent Act (Title 35, U.S. Code)
United States Code Title 35 (1952)
United States Code Title 35 (1952).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur paten AS: objek yang dapat dipatenkan, syarat kebaruan dan ketidakjelasan (non-obviousness), serta pelanggaran paten.
English (United States)
Materi Pokok
Governs US patents: patentable subject matter, the novelty and non-obviousness requirements, and patent infringement.
Catatan INKRAH
Dikodifikasi pada Title 35 U.S. Code; disempurnakan oleh Leahy-Smith America Invents Act (2011) yang mengalihkan ke sistem first-inventor-to-file.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
§ 101
— Invensi yang Dapat Dipatenkan
Bahasa IndonesiaBarang siapa menciptakan atau menemukan proses, mesin, produk manufaktur, atau komposisi materi yang baru dan berguna, atau penyempurnaan baru dan berguna atasnya, dapat memperoleh paten untuknya, tunduk pada syarat dan ketentuan title ini.
English (United States)Whoever invents or discovers any new and useful process, machine, manufacture, or composition of matter, or any new and useful improvement thereof, may obtain a patent therefor, subject to the conditions and requirements of this title.
§ 102
— Kebaruan
Bahasa IndonesiaSeseorang berhak atas paten kecuali invensi yang diklaim telah dipatenkan, diuraikan dalam publikasi cetak, digunakan oleh umum, ditawarkan untuk dijual, atau tersedia bagi publik sebelum tanggal pengajuan efektif invensi yang diklaim.
English (United States)A person shall be entitled to a patent unless the claimed invention was patented, described in a printed publication, in public use, on sale, or otherwise available to the public before the effective filing date of the claimed invention.
§ 271
— Pelanggaran Paten
Bahasa IndonesiaBarang siapa tanpa kewenangan membuat, menggunakan, menawarkan untuk menjual, atau menjual invensi yang dipatenkan di dalam Amerika Serikat, atau mengimpor ke Amerika Serikat invensi yang dipatenkan selama jangka waktu paten, melanggar paten itu.
English (United States)Whoever without authority makes, uses, offers to sell, or sells any patented invention within the United States, or imports into the United States any patented invention during the term of the patent, infringes the patent.