Bahasa Indonesia
Seseorang berhak atas paten kecuali invensi yang diklaim telah dipatenkan, diuraikan dalam publikasi cetak, digunakan oleh umum, ditawarkan untuk dijual, atau tersedia bagi publik sebelum tanggal pengajuan efektif invensi yang diklaim.
English (United States)
A person shall be entitled to a patent unless the claimed invention was patented, described in a printed publication, in public use, on sale, or otherwise available to the public before the effective filing date of the claimed invention.